Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Sub Bidang Serta Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pelaksaan pembinaan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Penyelenggaraan bina ideologi, wawasan kebangsaan, politik, kewaspadaan daerah, ketahanan seni budaya, agama, dan kemasyarakatan serta ekonomi;
  5. Pemberian pertimbangan dalam penyelenggaraan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  6. Pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan pihak terkait lainnya dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  7. Pemberian penghargaan dibidang kesatuan bangsa dan politik;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.