Badan Kesatuan Bangsa dan Politk Kota Jambi merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor.
1. Dinas Bina Kesatuan Bangsa Kota Jambi dibentuk atas dasar Perda Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
Sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud, Dinas Bina Kesatuan Bangsa adalah merupakan :
-
- Salah satu Dinas dalam Kota Jambi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas serta berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
- Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan perencanaan, pengkajian, perumusan kebijakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan dibidang bina kesatuan bangsa.
- Susunan organisasi terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Bagian tata Usaha
- Sub Dinas Hubungan Antar Lembaga
- Sub Dinas Kesatuan Bangsa
- Sub Dinas Pengkajian Masalah Strategis Daerah
- Sub Dinas Perlindungan Masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional
2. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Jambi dibentuk atas dasar Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 08 September 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
Sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan :
- Salah satu Badan dalam Kota Jambi yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan serta berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
- Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan perencanaan, pengkajian, perumusan kebijakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan dibidang bina kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Susunan organisasi terdiri dari :
- Kepala Badan,
- Sekretariat,
- Bidang Politik dan Ormas,
- Sub Bidang Politik
- Sub Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Profesi dan LSM
- Bidang Bina Ketahanan dan Kesatuan Bangsa,
- Sub Bidang Pembauran dan Akulturasi Bangsa
- Sub Bidang Ketahanan Bangsa
- Bidang Bina Ideologi dan Sosial Budaya
- Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- Sub Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya
- Bidang Perlindungan Masyarakat
- Sub Bidang Perlindungan Masyarakat
- Sub Bidang Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana
Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Jambi dibentuk atas dasar Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 8 September 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi terhitung mulai tanggal 16 Januari 2014telah diubah menjadi Perda Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi tahun 2014 merupakan :
- Salah satu Badan dalam Kota Jambi yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan serta berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
- Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi dan Tugas Pembantuan .
- Susunan organisasi terdiri dari :
- Kepala ,
- Sekretariat,
- Bidang bina Ideologi dan wawasan kebangsaan,,
- Bidang Politik dan Kewaspadaan Daerah,
- Bidang Ketahanan seni budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi
- Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 3) dan dirubah lagi dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14), maka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelakasanaan kebijakan daerah dibidang ideologi, kesatuan bangsa dan politik serta tugas pembantuan. meliputi: Hubungan antar lembaga dalam proses penyelenggaraan pemilu, persatuan dan kesatuan bangsa, strategi daerah sesuai dengan ideologi Pancasila, membantu pelayanan perlindungan masyarakat terhadap bencana dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.