Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Fungsi Badan, Sekretaris, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politk Kota Jambi Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi teridiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian
- Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, membawahi:
- Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- Sub Bidang Wawasan Kebangsaan
- Bidang Politik dan Kewaspadaan Daerah, membawahi
- Sub Bidang Politik
- Sub Bidang Kewaspadaan Daerah
- Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, membawahi:
- Sub Bidang Ketahanan Seni Budaya dan Agama
- Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi
- Kelompok Jabatan Fungsional
Secara lengkap bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi dapat dilihat pada Gambar dibawah